TEMPO.CO, Jakarta - Markas Front Pembela Islam sepi seusai penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Tak ada kegiatan mencolok atau massa yang berkumpul di markas yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu. Pintu markas tertutup rapat.
Musala dan Masjid Al-Ishlah yang dekat dengan markas itu melaksanakan salat berjemaah seperti biasa, diikuti puluhan orang. Mohammad Alatas, pengurus Musala Al Baroqah, mengatakan Ketua Umum Rizieq Shihab saat ini sedang berada di Bogor untuk acara pribadi.
Baca: Ahok Diduga Melanggar Pasal-pasal Ini
Alatas dan sejumlah pengurus FPI yang berada di markas tak mau berkomentar banyak soal penetapan Basuki sebagai tersangka. "Kalau mau wawancara, nanti malam saja pas pengajian. Insya Allah Habib Rizieq hadir," katanya.
Pagi tadi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menetapkan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman untuk Ahok mencapai 5 tahun penjara.
Baca: Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolri
Selain itu, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri hingga waktu yang tidak ditentukan. Ahok dianggap berkelakuan baik selama pemeriksaan sehingga ia tidak ditahan.
Kemarin, setelah menghadiri gelar perkara kasus ini, Rizieq mengatakan yakin betul Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan berniat menyerahkan bukti tambahan berupa video dan rekaman kepada polisi untuk memperkuat kasus ini.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Ahok Bisa Lolos dari Jerat Penistaan Agama, Ini Sebabnya
Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga