TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016.
Kepala Kepolisian RI Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan Ahok juga dicegah ke luar negeri.
“Tim penyelidik sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai pada hari ini dan akan mempercepat prosesnya,” ujar Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016. “Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sekaligus dilakukan pencegahan ke luar negeri.”
Baca: Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolri
Tito mengatakan tim penyidik memutuskan belum menahan Ahok. Alasannya, kata dia, Ahok bersikap kooperatif selama penyelidikan berjalan.
“Yang bersangkutan berinisiatif datang sebelum dipanggil,” kata Tito. Ketika giliran diperiksa, Ahok juga memenuhi panggilan. Sebagai calon gubernur, kata Tito, Ahok kemungkinan kecil melarikan diri.
Meski tidak ditahan, Ahok dicegah ke luar negeri selama proses penyidikannya berjalan. “Kami tidak ingin kecolongan,” ujar Tito.
Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara
Alasan lainnya Ahok tidak ditahan adalah barang bukti yang dibutuhkan kasus ini sudah di tangan polisi. Maka tidak ada kekhawatiran Ahok menghilangkan barang bukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur tentang alasan penahanan karena tersangka bisa jadi mengulangi perbuatannya.
“Penyidik belum ada kekhawatiran itu. Kecuali yang bersangkutan membuat lagi dugaan yang sama,” kata Tito. “Penyidik menyarankan tidak perlu penahanan, tapi pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri.”
REZKI ALVIONITASARI