Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi tudingan dirinya yang disebut menghina Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Balai Kota, 7 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi tudingan dirinya yang disebut menghina Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Balai Kota, 7 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016.

Kepala Kepolisian RI Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan Ahok juga dicegah ke luar negeri.

“Tim penyelidik sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan dimulai pada hari ini dan akan mempercepat prosesnya,” ujar Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016. “Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sekaligus dilakukan pencegahan ke luar negeri.”

Baca: Ahok Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolri

Tito mengatakan tim penyidik memutuskan belum menahan Ahok. Alasannya, kata dia, Ahok bersikap kooperatif selama penyelidikan berjalan.

“Yang bersangkutan berinisiatif datang sebelum dipanggil,” kata Tito. Ketika giliran diperiksa, Ahok juga memenuhi panggilan. Sebagai calon gubernur, kata Tito, Ahok kemungkinan kecil melarikan diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski tidak ditahan, Ahok dicegah ke luar negeri selama proses penyidikannya berjalan. “Kami tidak ingin kecolongan,” ujar Tito.

Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara

Alasan lainnya Ahok tidak ditahan adalah barang bukti yang dibutuhkan kasus ini sudah di tangan polisi. Maka tidak ada kekhawatiran Ahok menghilangkan barang bukti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur tentang alasan penahanan karena tersangka bisa jadi mengulangi perbuatannya.

“Penyidik belum ada kekhawatiran itu. Kecuali yang bersangkutan membuat lagi dugaan yang sama,” kata Tito. “Penyidik menyarankan tidak perlu penahanan, tapi pencegahan ke luar negeri sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri.”

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong