TEMPO.CO, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Rabu, 16 November 2016.
Ahok belum bisa dimintai komentar mengenai penetapan statusnya tersebut. Saat ini, dia masih melayani sejumlah permintaan warga Jakarta yang datang ke rumah tim pemenangan Basuki-Djarot di Jalan Lembang, Jakarta Pusat.
Baca: Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Namun Ahok sempat menyinggung soal status tersangka ketika menjawab keluhan dari seorang warga Kelapa Gading bernama Hendrik. Pria tersebut mengeluhkan soal izin domisili yang sudah tidak diberikan untuk rumah tokonya. Padahal ia membelinya sejak 1998 serta sudah memiliki akta dan surat-surat kuitansi ruko. Tapi, kata dia, pada 2015, peruntukan lahan di sana diubah menjadi rumah. “Nasib perusahaan saya tinggal dua bulan lagi,” kata Hendrik.
Ahok mengatakan bahwa banyak pihak dari Pemerintah Provinsi DKI, khususnya Dinas Tata Kota, yang korupsi. Karena masih menjalani cuti kampanye, Ahok menyarankan agar Hendrik mengirim surat ke Dinas Tata Kota dan memberikan salinan tersebut kepadanya. Dia mengaku sedang berupaya membenahi sejumlah permasalahan tersebut dengan tetap memberikan izin operasional di PTSP. Namun Ahok mengungkapkan bahwa dirinya juga diancam untuk dipenjara.
Simak: Ahok Tersangka, Kabareskrim: Penyelidik Tidak Satu Suara
Ahok pun mengaku heran kepada pihak-pihak yang mencoba memalsukan data tapi tidak dipenjara. Sementara dia membela orang yang datanya dipalsukan tapi hendak dipenjara. Kemudian, dia meminta Hendrik tidak khawatir jika polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya mah tersangka-tersangka saja. Yang malu kan tersangka koruptor. Kalau tersangka belain orang, cuek saja. Bangga malah. Dicatat sejarah, Ahok difitnah dizalimi, top gua,” ucapnya. “Mandela dipenjara 30 tahun, jadi presiden. Siapa tahu gua jadi presiden.”
FRISKI RIANA