Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Bisa Lolos dari Jerat Penistaan Agama, Ini Sebabnya  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa warga di Bali Mester, Pasar Jatinegara, Jakarta, 15 November 2016. Keriuhan dan kepadatan warga tidak dapat terbendung. Tempo/Aditia Noviansyah
Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa warga di Bali Mester, Pasar Jatinegara, Jakarta, 15 November 2016. Keriuhan dan kepadatan warga tidak dapat terbendung. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selasa, 15 November 2016, Kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi, termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh tim Bareskrim.

Rencananya, Mabes Polri mengumumkan keputusan layak-tidaknya penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan pada siang atau selambatnya Rabu sore. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan hanya bisa dilakukan jika penyelidikan sebulan terakhir menemukan unsur tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. "Tapi, kalau tidak ditemukan tindak pidana, ya, harus berhenti," kata dia, Selasa, 15 November 2016.

Baca: Jika Ahok Tak Ditangkap, HMI Kerahkan Massa 25 November

Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa. Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA). Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Adapun saksi ahli hukum pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang--tujuh saksi di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus ini dilaporkan, 6 Oktober 2016. Dalam catatan Kompolnas, penyelidik telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. “Tak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intervensi atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi Polri,” ujarnya. Namun dia enggan memaparkan detail gelar perkara, terutama pendapat yang lebih banyak muncul soal ada-tidaknya penistaan agama dalam kasus ini.

Baca: Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga

Namun seorang saksi ahli yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebanyakan keterangan saksi yang dipaparkan penyelidik dalam gelar perkara kemarin cenderung menilai tidak ada penistaan agama, pun pelanggaran pidana. Terutama saksi-saksi yang ditunjuk oleh Bareskrim, menurut dia, "Hanya saksi ahli bahasa yang terbelah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang peserta gelar perkara lainnya menguatkan informasi tersebut. Seluruh saksi ahli hukum yang ditunjuk Bareskrim, kata dia, lebih condong berpendapat pernyataan Ahok tak memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penistaan agama. "Ahli pidana mengingatkan, penyelidik harus membuktikan mens rea (niat jahat) dalam pernyataan Ahok jika kasus ini dinaikkan ke penyidikan," kata pemimpin salah satu organisasi massa tersebut.

Baca: Gelar Perkara, Kakak Ahok Sambangi Mabes Polri

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menegaskan kliennya tak berniat menistakan agama. Walau begitu, dia menyerahkan segala proses hukum kepada Polri. "Kami anggap itu semua sudah sempurna," kata Sirra, menilai proses gelar perkara kemarin.

Adapun pemimpin FPI, Rizieq Shihab, berkukuh sebaliknya. Hari ini dia berencana menyetor bukti tambahan berupa buku dan video yang menunjukkan Ahok beberapa kali menyebut Surat Al-Maidah. "Kami meminta Ahok segera ditetapkan tersangka dan ditahan, supaya dia tidak punya kesempatan untuk melarikan diri,” kata Rizieq seusai gelar perkara.

DEWI SUCI | REZKI ALVIONITA | ANTON APRIANTO | AGOENG WIJAYA

Simak Pula
Hasil Tes DNA Menohok, Aa Gatot Bantah Pemerkosa, tapi...
Zara Digugat Konsumen karena Bau Busuk, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

23 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

6 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

14 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong