TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengaurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P. Tamsir, mengaku tidak memberikan jawaban saat dicecar penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebab kerusuhan pada demo 4 November 2016. "Jawaban saya sama, bahwa saya tidak memberi keterangan apapun," ujar Mulyadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 November 2016.
Mulyadi mengaku dicecar 19 pertanyaan sejak pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Dia ditanya oleh penyidik terkait beberapa hal, di antaranya terkait kejadian kerusuhan pada Jumat, 4 November 2016, hubungan dengan lima tersangka dari HMI, serta dokumen dan berkas-berkas milik HMI.
Baca Juga:
Tapi semua pertanyaan itu tidak dijawab olehnya. Mulyadi memilih konsisten bungkam saat diperiksa polisi karena takut akan digunakan sebagai pembenaran polisi bahwa HMI adalah biang kericuhan. "Hanya digunakan alat pembenaran saja atas pernyatan Kapolda (Inspektur Jenderal Iriawan) bahwa HMI provokator, biang kericuhan."
Menurut Mulyadi, dia memiliki hak untuk diam saat diperiksa polisi. Sebelumnya polisi mengatakan bahwa Mulyadi tak kooperatif saat diperiksa. Tapi menurut Mulyadi, kedatangannya ke Polda Metro Jaya itu juga bagian dari etika kooperatif yang ia tunjukkan.
Mulyadi saat ini sedang menyiapkan beberapa langkah hukum. Pihaknya juga telah membentuk tim hukum khusus untuk melakukan upaya pra-peradilan bagi lima anggota HMI yang ditetapkan tersangka. Tapi ia masih enggan membeberkan secara detail.
Dia juga menceritakan saat-saat kericuhan pada 4 November 2016. Kata dia, saat itu ia membawa sekitar seribu demontran, yang bergabung dengan komando utama di bawah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. "Tidak ada perintah untuk anarkis."
Sebelumnya, Mulyadi juga diperiksa oleh polisi terkait kasus yang sama. Saat itu Mulyadi juga tidak menjawab saat dicecar berbagai pertanyaan. Totalnya, hingga hari ini ia sudah ditanya sekitar 50 pertanyaan. Tapi tak satu pun dari pertanyaan yang dijawab.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Mantan Pimpinan KPK Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Tunggu Gelar Perkara, Kasus Ahok Akan Dihentikan jika...
Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara, Ini Komentar Habiburokhman