TEMPO.CO, Tegal - Ketegangan antara Wakil Wali Kota Tegal Nur Soleh dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah (plt Sekda) Dyah Kemala Shinta berlanjut ke kepolisian. Selasa, 15 November 2016, Nur melaporkan Dyah ke Kepolisian Resor Tegal Kota atas dugaan penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Nur saat ditemui di ruang kerjanya.
Nur datang ke kantor polisi dengan membawa berkas yang berisi kronologi peristiwa antara dirinya dan Dyah. Menurut dia, Dyah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan, jika wali kota sedang berhalangan, yang memimpin pemerintah adalah wakilnya. “Pengambilalihan kepemimpinan pemerintahan oleh Sekda itu bagian dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Karena itu, Nur melihat situasi demikian akan berdampak pada tindak pidana korupsi. Sebab, setiap realisasi anggaran yang diputuskan oleh plt Sekda tidak sah sehingga dikhawatirkan akan merugikan negara. “Ini sudah penyalahgunaan wewenang," tutur Nur. "Kalau suatu keputusan diambil dari keputusan yang salah, itu kan berpotensi menimbulkan korupsi, termasuk saat merealisasikan anggaran."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Aris Munandar membenarkan telah menerima kedatangan Nur Soleh di kantornya. Namun, kata Aris, kedatangan Nur sifatnya sebatas konsultasi, belum laporan secara resmi. Kepolisian masih mempelajari apakah kasus tersebut merupakan tindak pidana atau kesalahan administrasi. Jika masuk unsur pidana, akan ditindaklanjuti. Namun, jika tidak, kepolisian akan menyerahkan kepada institusi yang berwenang menangani itu.
Adapun saat dimintai konfirmasi, Dyah membantah telah menyalahgunakan wewenang. Dia berdalih, kewenangannya sebagai plt Sekda saja terbatas, apalagi mengambil kewenangan Wakil Wali Kota. “Kewenangan apa yang saya salah gunakan, wong jadi plt Sekda saja kewenangannya terbatas, masak saya mau rayahan wewenang Wali Kota,” ujarnya.
Dia juga menampik tudingan bahwa dirinya telah membangkang kepada Wakil Wali Kota. Peristiwa pada Kamis pekan lalu itu, menurut dia, tidak sepenuhnya benar sebagaimana dituturkan Nur Soleh. “Kejadiannya tidak seperti itu, banyak saksi karena saya waktu itu sedang rapat. Rapat menjelang rapat dengan badan anggaran. Ada teman-teman di sini, ya, mereka tahu persis kejadiannya. Ada staf saya,” ucapnya. Dia mengaku tidak keberatan dirinya dilaporkan ke kepolisian. “Biarkan saja (dilaporkan ke polisi), ini kan negara hukum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Soleh bersitegang dengan Dyah Kemala mengenai pergantian tampuk kepemimpinan pemerintah. Sebab, saat ini Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sedang cuti lantaran tengah menunaikan ibadah umrah dan mengakibatkan kekosongan kepemimpinan. Nur menuding Dyah membangkang karena sulit diajak koordinasi. Nur pun melaporkan peristiwa ini kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ