TEMPO.CO, Jakarta - Saksi-saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Purnama alias Ahok, terus didengarkan keterangannya di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri, Selasa, 15 November 2016. Acara gelar perkara ini dilakukan sejak pagi hari.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan cukup banyak yang didengarkan keterangannya. "Ini cukup lama, diperkirakan paling cepat pukul 20.00, tapi bisa lebih awal lagi," ujar Boy ketika ditanya wartawan tentang selesainya gelar perkara.
Polisi memang memaparkan ringkasan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Pukul 12.00 dan 15.00 WIB, peserta gelar perkara beristirahat untuk makan dan salat zuhur, serta asar.
"Salat asar dulu ya," kata Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab kepada wartawan. Dia didampingi Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas Rizieq. Rizieq merupakan salah satu saksi dari pihak pelapor.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan hingga waktu istirahat kedua, baru saksi dari pelapor yang keterangannya dibahas oleh penyelidik. Sedangkana saksi dari terlapor belum diberi kesempatan. "Belum. Sama sekali belum, baru dari pelapor," ujar Sirra.
Dia tak bisa memprediksi kapan saksi terlapor mendapat giliran. Sirra menyerahkan manajemen waktu kepada kepolisian.
Sirra juga belum bisa memberi tahu soal status perkara ini. "Tunggu dulu selesai gelar perkara, baru penyidik akan merumuskan hasilnya," katanya.
REZKI ALVIONITASARI