TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, meringkus buron Badan Narkotika Nasional, Irwan Toni, 40 tahun, karena diduga terlibat penyelundupan obat terlarang sabu-sabu sebesar 270 kilogram, Selasa, 15 November 2016.
Warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, ini diduga bagian dari jaringan internasional. "Pelaku masuk daftar pencarian orang sejak Oktober 2015 setelah petugas menemukan sabu di gudang Jede City Square," kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono hari ini, Selasa, 15 November 2016.
Wicaksono menerangkan, pelaku diringkus Kepolisian Sektor Rupat saat menumpangi sebuah angkutan umum di Rupat. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Begitu ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Rupat. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkalis sembari kepolisian berkoordinasi dengan BNN pusat.
Baca: Mobil Angkot Terbakar di Depan Polsek Kediri
Keterlibatan Irwan diketahui saat BNN mengungkap perkara penyelundupan sabu seberat 270 kilogram di Medan pada Oktober 2015. Sebelumnya, petugas berhasil meringkus empat rekan pelaku, yakni Daud, 47 tahun, Aya (40), dan Lukmansyah (35). Ketiganya merupakan warga Riau. Sedangkan seorang tersangka lagi, Jimi Saputra, 27 tahun, adalah warga Sumatera Utara.
Para pelaku merupakan jaringan internasional yang melakukan penyelundupan sabu dengan memanfaatkan tabung filter air yang dikirim dari Cina melalui Malaysia dan Dumai.
RIYAN NOFITRA