TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyarankan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait dengan kondisi kesehatan Sutan Bhatoegana. Terpidana suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu menderita sirosis hepatis.
"Sehingga kalau misalnya yang bersangkutan ingin dibawa keluarganya berobat ke luar negeri, pihak yang tanggung jawab pasti pihak yang berhak atas warga binaan, bisa dimintai kebijakan," kata Saut kepada Tempo, semalam, 14 November 2016.
Baca: Vonis Sutan Bhatoegana Jadi 12 Tahun Bui, Rumah dan Mobil Disita
Sutan mulai dirujuk ke rumah sakit di Bandung pada 10 Oktober lalu. Tak lama, terpidana yang divonis sepuluh tahun itu dipindahkan ke Jakarta. Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu lalu dipindah lagi ke Bogor pekan lalu.
Menurut Saut, jika dengan berobat ke luar negeri bisa membuat Sutan lebih baik, seharusnya dia diizinkan. Namun, kata dia, lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut. "Kami kan membangun peradaban hukum tanpa melanggar hukum atau dendam," katanya.
Baca: Sakit Hati Kronis, Lapas Izinkan Sutan Berobat Sampai Sembuh
Kepala Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan pengobatan ke luar negeri tidak dimungkinkan untuk dilakukan terpidana. Sebab, pihak lembaga pemasyarakatan akan kesulitan melakukan penjagaan. "Nanti yang jagain siapa?" ujarnya.
Akbar mengatakan pihak LP telah memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berobat hingga sembuh. Ia menyatakan LP tidak akan menarik Sutan kembali tinggal di LP jika belum ada rekomendasi dari dokter.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?
Sarlito Sarwono Dikenal sebagai Profesor Gaul