Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditanya Wartawan, Rizieq Shihab Cuma Acungkan Jempol  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Imam Besar FPI, Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Selasa 15 November 2016. Gelar perkara menghadirkan pihak terlapor dan pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok. TEMPO/Subekti.
Imam Besar FPI, Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Selasa 15 November 2016. Gelar perkara menghadirkan pihak terlapor dan pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta gelar perkara kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tampak keluar menuju masjid. Dia tak berkomentar kepada wartawan.

Tak lama kemudian, Ketua FPI Rizieq Shihab terlihat keluar dari masjid bersama dengan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas. Saat ditanyai wartawan, Rizieq hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol. Dia berjanji akan memberi keterangan pers seusai gelar perkara.

Baca:
Gelar Perkara, Kakak Ahok Sambangi Mabes Polri
Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara, Ini Komentar Habiburokhman
PPP Djan Faridz Duga Ada Kelompok Gerakkan Tolak Ahok

Seusai salat berjemaah di Masjid Al-Ikhlas di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri selaku ketua gelar perkara Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto diberondong pertanyaan oleh wartawan. Ari Dono mengatakan jika gelar perkara ini tidak menemukan bukti tindak pidana, kasusnya akan berhenti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti penodaan agama, penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan. Ari Dono juga menjawab soal hanya ada lima pelapor yang diundang masuk ke ruangan gelar perkara, padahal polisi mencatat ada sebelas laporan yang sama masuk ke Bareskrim.

"Jadi hanya lima mewakili dari semua pelapor," kata Ari. Dalam gelar perkara ini, penyidik membacakan keterangan para pelapor dan ahli yang sudah dicatat pada saat pemeriksaan.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

48 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

14 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

23 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.