TEMPO.CO, JBandung -Komisi V DPRD Jawa Barat meminta klarifikasi ke Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atas pemberhentian jabatan lima kepala sekolah SMA, karena dugaan pungutan liar. “Tadi disampaikan persoalan teknis, tapi karena menyangkut kehormatan seseorang, maka sepakat untuk tidak disampaikan pada publik karena menyangkut nama baik sekolah,” kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Syamsul Bachri selepas klarifikasi yang berlangsung tertutup di Gedung DPRD Jawa Barat, di Bandung, Senin, 14 November 2016.
Syamsul mengatakan, dalam pertemuan yang menghadirkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil itu diputuskan bahwa pemberian sanksi bagi lima kepala sekolah SMA diserahkan pada pemerintah provinsi. Dia beralasan, terhitung tanggal 29 September 2016, semua persoalan menyangkut SMA dan SMK sudah beralih kewenangannya dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. “Menjadi kewenangan provinsi untuk mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Menurut Syamsul, khusus bagi lima kepala sekolah SMA yang direkomendasikan otortas pemerintah Kota Bandung untuk diberhentikan karena tuduhan praktek pungutan liar, diputuskan masih belum dilepaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah sampai ada keputusan pemerintah provinsi. “Rekomendasi Wali Kota Bandung untuk diberhentikan sementara dari jabatan kepala sekolah, ini akan dikaji ulang. Bisa jadi keputusannya sependapat, bisa juga berbeda dengan Wali Kota,” kata dia. Dewan berencana memanggil Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membahas nasib lima kepala sekolah SMA di Bandung itu.
Walikota Bandung Ridwan Kamil mengklaim, keputusannya memberhentikan belasan kepala sekolah di Bandung itu bukan ujug-ujug. “Bahwa proses sampai ke hari ini itu 3 tahun, bukan ujug-ujug. Walikota Bandung sudah melakukan tiga tahap pembinaan pada sekolah lewat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online dan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) online, dua tahun ini diedukasi, boleh melakukan pungutan asal masuk dalam rencana kerja sekolah. Kalau maksa di luar itu, ilegal,” kata dia selepas pertemuan klarifikasi dengan Dewan Jawa Barat itu, Senin, 14 November 2016.
Ridwan Kamil mengatakan, pada pendalaman di tahun ketiga, dia mendapat laporan warga soal tudingan praktek pungutan liar. Laporan masyarakat yang masuk, klaimnya, tertuju pada 30 kepala sekolah di Kota Bandung. “Dari jumlah itu 19 terbukti, 11 tidak ada. Yang tidak terbukti ada 11 kepala sekolah yang tidak diberi sanksi, yang diberi sanksi 19 orang,” kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, belasan kepala sekolah itu diberi teguran keras, dan diberhentikan dari jabatannya, kecuali kepala sekolah jenjang SMA yang belum diputuskan karena peralihan kewenangan pengelolaannya pada pemerintah provinsi. “Kepala sekolah itu diberhentikan sementara setahun, tapi boleh ikut lagi seleksi kepala sekolah setelahnya. Ini sudah keputusan seadil-adilnya,” katanya.
Soal lima kepala sekolah SMA di Kota Bandung itu, Ridwan Kamil menyerahkan pada keputusan pemerintah provinsi. “Silahkan apakah ikut rekomendasi kami, atau berbeda, itu kebijakan pemerintah provinsi,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, seluruh kepala sekolah di luar jenjang SMA yang mendapat sanksi karena tuduhan praktek pungutan liar sudah diberhentikan sementara. “SK (Surat Keputusan)-nya sudah keluar, yang SD dan SMP itu kewenangan Pak Wali,” kata dia di Bandung, Senin, 14 November 2016. “Sudah ditunjuk pelaksana tugasnya.”
Sedikitnya ada 9 kepala sekolah yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepala sekolan itu misalnya memimpin SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 44. *
AHMAD FIKRI