Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Perhitungan Pajak Barang Kiriman Dari Luar Negeri

image-gnews
Barang kiriman dari luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai
Barang kiriman dari luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta masyarakat mengenali macam dan perhitungan barang kiriman dari luar negeri. Barang kiriman tersebut bebas bea masuk dengan nilai pabean free on board (FOB) US$ 50 untuk setiap orang per kiriman.

Apabila barang kiriman tersebut melebihi batas pembebasan nilai pabean di atas, kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan barang kiriman asal luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Dari pemberitahuan itu petugas, Bea Cukai akan meneliti dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan petugas Kantor Pos atau perusahaan jasa titipan.

"Setelah penerima barang memenuhi kewajiban pabean, yaitu membayar pungutan dan telah mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai, barang kiriman dapat dikeluarkan," ujar Robert di Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, berat barang tidak boleh lebih dari 100 kilogram untuk setiap house airway bill (AwB) atau bill of lading (B/L).

"Kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila tidak memenuhi ketentuan ini, akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor," ujarnya.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, penetapan tarif atas barang tersebut dilakukan petugas Bea Cukai. Apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, petugas Bea Cukai akan menetapkan satu tarif bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.

Untuk pembebasan cukai terhadap barang kiriman, Robert menambahkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras) paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman. Begitu juga dengan cukai hasil tembakau. Dengan ketentuan paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya, untuk setiap alamat penerima kiriman.

Apabila terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau, akan diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi tersebut. Jika barang yang dikirim melebihi aturan yang telah ditetapkan, petugas Bea dan Cukai akan memusnahkannya.

“Yang perlu digarisbawahi adalah pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor memakai pola official assessment, yaitu petugas Bea Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain hal dengan barang impor pada umumnya, di mana importir melakukan kegiatan menghitung, memberitahukan, dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (self assessment),” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, untuk penentuan nilai pabean barang kiriman, Robert menjelaskan, nilai pabean yang dimaksud sesuai international commercial term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance, and Freight (CIF). Biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan ke dalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

“Kami sarankan agar penerima atau orang yang menguasai barang lebih proaktif dan terbuka atas barang kiriman tersebut dengan cara memberikan keterangan yang jujur disertai dengan dokumen yang asli, seperti bukti pembayaran, polis asuransi dan biaya pengangkutan (freight) yang tercantum dalam House B/L atau House AWB atau dokumen obyektif lainnya,” ucapnya.

Adapun cara perhitungan sederhana mengenai pungutan barang kiriman dari luar negeri adalah sebagai berikut.

Menghitung Bea Masuk

((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tarif bea masuk

Menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tarif PDRI

(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.