INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta masyarakat mengenali macam dan perhitungan barang kiriman dari luar negeri. Barang kiriman tersebut bebas bea masuk dengan nilai pabean free on board (FOB) US$ 50 untuk setiap orang per kiriman.
Apabila barang kiriman tersebut melebihi batas pembebasan nilai pabean di atas, kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga:
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan barang kiriman asal luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Dari pemberitahuan itu petugas, Bea Cukai akan meneliti dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif yang disaksikan petugas Kantor Pos atau perusahaan jasa titipan.
"Setelah penerima barang memenuhi kewajiban pabean, yaitu membayar pungutan dan telah mendapatkan persetujuan dari petugas Bea Cukai, barang kiriman dapat dikeluarkan," ujar Robert di Jakarta, Senin, 14 November 2016.
Khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, berat barang tidak boleh lebih dari 100 kilogram untuk setiap house airway bill (AwB) atau bill of lading (B/L).
Baca Juga:
"Kecuali untuk barang yang akan dikirim ke Tempat Penimbunan Berikat atau barang kiriman lainnya yang telah mendapatkan ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila tidak memenuhi ketentuan ini, akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum di bidang impor," ujarnya.
Lebih lanjut Robert menjelaskan, penetapan tarif atas barang tersebut dilakukan petugas Bea Cukai. Apabila barang kiriman tersebut terdapat lebih dari 3 jenis barang, petugas Bea Cukai akan menetapkan satu tarif bea masuk tertinggi dari beberapa barang tersebut.
Untuk pembebasan cukai terhadap barang kiriman, Robert menambahkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras) paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman. Begitu juga dengan cukai hasil tembakau. Dengan ketentuan paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya, untuk setiap alamat penerima kiriman.
Apabila terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau, akan diperlakukan perbandingan yang setara dengan komposisi tersebut. Jika barang yang dikirim melebihi aturan yang telah ditetapkan, petugas Bea dan Cukai akan memusnahkannya.
“Yang perlu digarisbawahi adalah pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor memakai pola official assessment, yaitu petugas Bea Cukai yang melakukan perhitungan dan pemungutan atas barang kiriman tersebut. Lain hal dengan barang impor pada umumnya, di mana importir melakukan kegiatan menghitung, memberitahukan, dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri (self assessment),” tuturnya.
Kemudian, untuk penentuan nilai pabean barang kiriman, Robert menjelaskan, nilai pabean yang dimaksud sesuai international commercial term (Incoterms), yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance, and Freight (CIF). Biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan ke dalam biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
“Kami sarankan agar penerima atau orang yang menguasai barang lebih proaktif dan terbuka atas barang kiriman tersebut dengan cara memberikan keterangan yang jujur disertai dengan dokumen yang asli, seperti bukti pembayaran, polis asuransi dan biaya pengangkutan (freight) yang tercantum dalam House B/L atau House AWB atau dokumen obyektif lainnya,” ucapnya.
Adapun cara perhitungan sederhana mengenai pungutan barang kiriman dari luar negeri adalah sebagai berikut.
Menghitung Bea Masuk
((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs x tarif bea masuk
Menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
((((Nilai Barang FOB – USD 50) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tarif PDRI
(*)