TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar belum sempat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Kamis, 10 November 2016. Mantan Ketua KPK itu juga tidak menghadiri undangan dari Wadah Pegawai KPK pada Jumat pekan lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaklumi ketidakhadiran Antasari. Dia berharap silaturahmi bisa dilaksanakan lain waktu. "Ya, nantilah. Kami kan silaturahmi biasa, bukan silaturahmi yang ada maksud-maksud tertentu," katanya di gedung KPK, Senin, 14 November 2016.
Agus menegaskan silaturahmi yang dilakukan dengan Antasari hanya untuk menjaga hubungan sebagai keluarga besar KPK. Nantinya, silaturahmi juga akan dilakukan kepada para pimpinan KPK lainnya.
"Nanti kan juga pertemuannya dengan pimpinan-pimpinan KPK, yang lain juga seperti Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki). Kita sebagai keluarga besar selalu menjalin silaturahmi, tidak ada maksud-maksud tertentu," ucap Agus.
Agus menyatakan, dia tak tahu apakah lembaganya akan mengundang Antasari ke KPK lagi. Menurut dia, silaturahmi bisa dilakukan di mana saja. "Ya, nanti kalau kami ketemu di mana pun dalam kesempatan apa pun ya kami akan saling silaturahmi," katanya.
Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
Meski bebas bersyarat pada 10 November, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Tukul Arwana Nikah Siri dengan Meggie Diaz, Ini Saksinya
Jangan Lewatkan, Malam Ini Ada Fenomena Supermoon