Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Perkara Ahok, 20 Ahli Diundang  

image-gnews
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama akan diadakan besok, Selasa, 15 November 2016.

"Gelar perkara besok jam 09.00, di Rupatama Mabes Polri," kata Boy di Markas Korps Brigade Mobil, Depok, Senin, 14 November 2016. "Jadi pembukaan nanti bisa diliput media, tapi pada saat pembicaraan substansi, semua menunggu di luar."

Boy menjelaskan, ada 20 ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri atas ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli bahasa dari pihak terlapor maupun pelapor. Di antara ahli agama itu ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia.

Baca:
Pendukung Berbelok Jadi Benci Ahok, Mengapa?
Alasan Ahok Sulap Rumah di Menteng Menjadi 'Balai Kota Kedua'

Adapun jadwalnya, kata Boy, gelar perkara akan dibuka oleh pimpinan gelar perkara, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Lalu, ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan. Para saksi ahli secara bergantian nanti akan memberi penjelasan," kata Boy ketika berbicara di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli. Umumnya para ahli yang hadir sudah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu. "Hasil gelar perkara ini akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik akan menjadikan hasil gelar ini untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan, apakah laporan polisi yang tercatat ada sebelas itu layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak," ujar Boy. "Jadi paling cepat Rabu, paling lambat Kamis."

Ahok dilaporkan oleh sebelas masyarakat yang mewakili organisasi masyarakat masing-masing. Ahok dituduh menodai agama dalam pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

23 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

43 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

43 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.