Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani di Indragiri Hulu Tewas Diterkam Buaya  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi buaya. Sxc.hu/Sias van Schalkwyk
Ilustrasi buaya. Sxc.hu/Sias van Schalkwyk
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Seorang petani di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, tewas diterkam buaya di Sungai Batang Gangsal. Petani bernama Sunardi, 28 tahun, itu ditemukan mengambang di dalam sungai. Namun tidak berapa lama tubuhnya menghilang lagi karena diseret buaya ke dasar sungai.

Perwira Urusan Humas Kepolisian Resor Indragiri Hulu Inspektur Satu Yarmen Djambak mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 November 2016. Sunardi memang rutin menyeberangi sungai untuk ke kebun. "Korban selalu berenang untuk menyeberangi sungai," kata Yarmen, Sabtu, 12 November 2016.

Namun, menjelang siang, korban belum juga pulang ke rumahnya. Dua petani, Wahyudi dan Meggi, yang sedang istirahat di pondok kebun di pinggir sungai, secara tidak sengaja melihat benda mencurigakan muncul dari sungai. Benda itu mirip tubuh manusia.

Karena penasaran, keduanya mendekat menggunakan perahu. Setelah di perhatikan, ternyata benar itu sosok manusia dalam keadaan tertelungkup. "Saat ditemukan itu sebagian badan dari kaki hingga pinggang seperti tersangkut di Batang kayu," kata Yarmen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigadir Syukri. Mendapat laporan itu, polisi datang ke lokasi dan berusaha mengevakuasi tubuh korban. Saat itulah buaya bergerak dan menarik tubuh korban ke dasar sungai. "Ternyata kaki korban berada dalam mulut buaya," ujar Yarmen.

Polisi dibantu Tim SAR Indragiri Hulu turun ke sungai untuk mencari jenazah Sunardi. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Sabtu, 12 November 2016, sekitar pukul 05.30. "Saat ini korban telah disemayamkan di rumah duka," kata Yarmen.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

51 hari lalu

Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)
Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.


H-2 Lebaran 2023, Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur Sumatra Lancar

20 April 2023

Jalur Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Indragiri Hulu, terpantau lancar sejak pagi hingga malam hari, kamis, 20 April 2023. TEMPO/Ihsan Zahri
H-2 Lebaran 2023, Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur Sumatra Lancar

Jalur di Desa Redang Seko dan Desa Banjar Balam perlu diwaspadai saat arus mudik Lebaran 2023 karena memiliki tanjakan dan tikungan ekstrim.


Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

23 Februari 2023

Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun.


Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa

18 September 2022

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya
Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa

Surya Darmadi akan membacakan eksepsi pada sidang Senin besok, 19 September 2022.


Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi keluar menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lantaran sakit saat sedang menjalani pemeriksaan. Surya Darmadi dibawa ambulans menuju ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Karena kejadian ini pemeriksaan Surya Darmadi dihentikan untuk sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Persoalkan Seluruh Rekeningnya yang Diblokir

Surya Darmadi menuding Kejaksaan Agung ingin menghancurkan seluruh bisnisnya.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi

8 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Korupsi

Surya Darmadi membantah dakwaan jaksa dengan menyatakan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha atas lahan yang perusahaannya kuasai.


Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi

3 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi

Kejaksaan menduga Surya Darmadi menyerobot lahan negara di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.


Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

2 September 2022

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi keluar menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lantaran sakit saat sedang menjalani pemeriksaan. Surya Darmadi dibawa ambulans menuju ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Karena kejadian ini pemeriksaan Surya Darmadi dihentikan untuk sementara waktu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Limpahkan Perkara Surya Darmadi ke Pengadilan Jakarta Pusat

Untuk dakwaan Surya Darmadi lebih berat karena ada pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang.


Advokat Perusahaan Surya Darmadi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung: Menghalangi Penyidikan

25 Agustus 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Advokat Perusahaan Surya Darmadi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung: Menghalangi Penyidikan

Kejaksaan Agung menyatakan advokat perusahaan Surya Darmadi melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.