TEMPO.CO, Jakarta - Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Komite Penegakan Pro-Justisia. Mereka dinilai melanggar kode etik saat ikut dalam demonstrasi 4 November lalu.
Koordinator Komite Finsen Mendrofa mengatakan Fahri dan Fadli dianggap memanaskan suasana dalam aksi demo yang terjadi karena dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Mereka seharusnya menjaga sikapnya agar tidak mencederai DPR," ujarnya di ruang MKD, DPR, Jumat, 11 November 2016.
Baca: Jokowi Tuding Demo Ditunggangi, Fadli Zon: Siapa Maksudnya?
Finsen menyebutkan tindakan yang dianggapnya membuat suasana panas ketika Fahri melontarkan orasi dalam demonstrasi. Dalam pernyataannya, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo dari jabatannya, yakni melalui parlemen ruangan dan jalanan.
Menurut Finsen, Fahri dan Fadli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4, Pasal 3 ayat 1-3, Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. "Penghasutan yang mengandung unsur makar," katanya.
Baca: Demo 4 November, Fadli Zon Pertanyakan Penangkapan Kader HMI
Saat melaporkan, Finsen menambahkan, tim menyerahkan beberapa barang bukti, berupa rekaman video, kumpulan berita, serta foto-foto saat Fadli dan Fahri ikut demonstrasi. Mereka berharap MKD memproses laporannya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN
Baca juga:
Gaya Michelle Obama Saat Jamu Melania Trump di Gedung Putih
Golkar Diisukan Cabut Dukungan, Begini Reaksi Ahok