INFO NASIONAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama periode Januari 2015 hingga Juli 2016.
Pemusnahan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-70 yang jatuh pada 1 Oktober 2016 dan Hari Uang Republik Indonesia pada 30 Oktober 2016.
Baca Juga:
Perkiraan nilai kerugian negara atas hasil penindakan KPPBC TMP B Tarakan sebesar Rp 156.027.000. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 10 November 2016.
Barang kena cukai (BKC) dan barang-barang lain yang berhasil dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tarakan terdiri dari 282.193 batang hasil tembakau, 60.900 mililiter MMEA, 184 kosmetik, 96 obat kulit, 1 sex toys, 4 senjata tajam, dan 10 bungkus benih semangka.
KPPBC TMP B Tarakan secara rutin juga melakukan operasi pasar terhadap peredaran BKC di wilayah kerjanya seiring dengan maraknya peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan berdampak membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Usulan peruntukan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan KPPBC TMP B Tarakan telah disetujui Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan untuk dimusnahkan. (*)