TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan Kepolisian RI menjadi lembaga terbanyak kedua yang kerap dilaporkan kepada Ombudsman. Pada 2016, terdapat 53 persen dari total laporan masuk yang berkaitan dengan penundaan perkara di kepolisian. Jumlah itu bertambah dari tahun sebelumnya sebesar 43,5 persen.
Menurut Ninik, laporan penundaan kasus di kepolisian yang masuk Ombudsman beragam. Ia menyoroti pada tindakan penyidik menangani laporan masyarakat.
“Mulai tahap laporan awal yang tidak dilayani kepolisian hingga bolak-baliknya berkas dari kejaksaan kepada kepolisian,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 November 2016.
Pakar reformasi hukum pidana, Chris Stone, menilai pemerintah perlu mereformasi hukum dalam tahap penyidikan. Selain itu, pemerintah perlu membentuk sinergi antara aparat penegak hukum, yaitu penyidik, dan penuntut umum untuk menguatkan sistem peradilan pidana Indonesia.
Langkah itu juga perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Chris mencontohkan, Turki telah mengambil langkah serius untuk menghentikan penyiksaan pada penyidikan. Negara itu telah memeriksa dan menghukum penyidik yang terbukti menyiksa seorang tersangka. Selain itu, Turki juga mendidik penyidiknya hingga gelar strata 3 untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitasnya.
Menurut Chris, pemerintah Turki juga memberikan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, korban, dan keluarganya. Reformasi hukum dilakukan pula di Cina.
“Di Cina, setiap interogasi pada tahap penyidikan direkam melalui video untuk mencegah terjadinya penyiksaan,” ujarnya.
Ia menuturkan penegakan hukum menuju pada keadilan. Hukum harus mendapat legitimasi publik, dipatuhi masyarakat, dan ditegakkan pemerintah.
Chris menganggap minimnya pengawasan dalam sistem peradilan pidana mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, ketidaksesuaian hubungan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penyidikan di sistem peradilan pidana menyebabkan tidak efisiennya penanganan perkara.
Ia menduga, tanpa ada pengawasan, kepolisian bisa bebas memeriksa perkara hingga berlarut-larut. “Bahkan tidak melanjutkan suatu perkara sama sekali.”
DANANG FIRMANTO