TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan MUI, NU, atau Muhammadiyah sebaiknya tidak datang dalam gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri demi menghormati penyidik. Pernyataan ini disampaikan Margarito dalam diskusi publik "Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana" di Jakarta, Kamis, 10 November 2016.
Menurut Margarito, pendapat ahli-ahli sudah ada dalam berita acara pemeriksaan, sehingga keberadaan ahli agama tidak diperlukan. Para penyidik diharapkan bekerja profesional sesuai dengan profesinya. Biarkan mereka putuskan ada atau tidak ada tindak pidana. Jika ada, siapakah yang menjadi calon tersangka.
Diskusi ini membahas video Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Pernyataan yang terekam tersebut mengundang kontroversi publik hingga terjadi unjuk rasa besar-besaran di sekitar Istana pada 4 November 2016.
Acara diskusi menghadirkan pembicara lain, seperti pakar hukum pidana/Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri dan pakar hukum pidana/pengajar di FH-UI Nasrullah. Di antara peserta diskusi terlihat juga Sri Bintang Pamungkas dan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto.
MARIA FRANSISCA