Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Difitnah, Buni Yani Akan Laporkan Ahok ke Polisi

image-gnews
Buni Yani (tengah) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (dua kanan), seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
Buni Yani (tengah) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (dua kanan), seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani, salah satu pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, tentang Surat Al Maidah ayat 51, berniat melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ke polisi.

Menurut Aldwian Rahadian, pengacara Buni Yani, alasan kliennya melaporkan Basuki alias Ahok, karena Ahok pernah mengungkapkan bahwa Buni Yani menipu karena mengedit rekaman itu.

"Kami nanti juga akan laporkan itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu di mana? Kalau menipu itu ada yang dimanipulasi, tidak ada itu," ucap Aldwian di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis, 10 November 2016.

"Ini statement-statement (yang) begitu, (adalah) fitnah. Itu kami akan proses hukum juga," kata Aldwian lagi.

Simak pula: Kasus Ahok, Polisi: Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka

Dia menjelaskan secepatnya pihak Buni Yani akan mengkaji soal pendapat Ahok itu. "Saya akan lihat statement dari media sosial. Kalau betul-betul dia menyebutkan itu, kami harus luruskan, kami akan laporkan," kata dia.

Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen, diduga menyebarkan cuplikan video Ahok tersebut melalui akun Facebook. Video ini kemudian dijadikan barang bukti oleh masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk oleh Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas.

Dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan di TVOne pada 11 Oktober 2016, Buni Yani mengakui kalau dirinya terlupa sehingga ada satu kata yang hilang ketika mentranskrip pidato Ahok tersebut. Satu kata yang tidak tertranskrip oleh Buni adalah 'pakai'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena video yang diunggahnya menyebar luas, Buni dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat Al-Quran itu, sehingga diartikan penghinaan terhadap Islam.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tak Rela Ditangkap dan Dibui

Ahok, ketika ditanyai wartawan komentarnya soal Demo 4 November mengaku tidak rela ditangkap dan dipenjara seperti tuntutan para demonstran. Pasalnya, konten video yang memicu tuduhan penistaan agama tersebut tidak lengkap. Ahok merasa difitnah.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai'," kata Ahok setelah menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Pernyataan Trump Larang Muslim di Amerika Serikat Dihapus dari Situsnya
Apa pun Keputusan Trump, Indonesia Tetap Dukung Palestina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

22 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.