Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usut Kasus Ahok, Polisi Periksa Telepon Seluler Buni Yani

image-gnews
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri)  didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia membantah telah melakukan pengeditan video pernyataan Ahok. TEMPO/Imam Sukamto
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 7 November 2016. Ia membantah telah melakukan pengeditan video pernyataan Ahok. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Kamis, 10 November 2016. Buni yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB baru keluar setelah diperiksa selama tujuh jam.

Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian, menjelaskan terkait pemeriksaan hari ini. "Sebetulnya pemeriksaan ini klarifikasi karena namanya disebut dalam pemeriksaan sebelumnya, termasuk oleh Pak Ahok. Mungkin ada yang menyalahkan juga," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 10 November 2016.

Baca Juga:
Begini Persiapan Polisi Menjelang Gelar Perkara Ahok

Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ini Kata Yenny Wahid Tentang Demo 4 November

Aldwian mengatakan Buni ditanya beberapa pertanyaan oleh penyidik. "Apakah betul Buni mengedit video? Apakah betul sumber video ini dari Buni? Apakah betul Buni yang menyunting video ini pertama kali?" ujarnya. "Hal itu digali terus oleh penyidik."

Menurut Aldwian, kepada penyidik, Buni mengaku tidak mengedit video Ahok berdurasi 31 detik itu.

Soal teks yang menyertai video itu, Aldwian mengatakan, keterangan dalam video itu adalah murni pendapat pribadi pengunggah. Aldwian menjelaskan, teks itu bukanlah transkrip video. Jika itu transkrip harus sesuai dengan isi rekaman. Dalam video yang diunggah Buni, dia menambahkan kalimat.

-- PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "Bapak-Ibu [pemilih Muslim] ... dibohongi surat Al Maidah 51" ... [dan] "Masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi." Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini. --

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Ahok, Polisi Periksa 10 Saksi Hari Ini  

Aldwian mengatakan, Buni menunjukkan video yang diunggahnya. "Dan Pak Buni sudah memperlihatkan bukti bahwa dia men-download melalui handphone-nya. Hp-nya diperiksa oleh penyidik, merknya dilihat, terus ada folder download diperiksa," ujarnya. "Ada buktinya. Jadi Insya Allah clear."

Aldwian juga menjelaskan alasan Buni Yani mengunggah video itu, karena dulu memiliki latar belakang sebagai wartawan. "Kenapa mengupload? Beliau ini ingin mengajak diskusi netizen, karena ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu. Pejabat publik menyatakan sesuatu yang sensitif bisa membuat ramai," kata Aldwian. "Makanya dia bilang 'Ini penistaan agama?' Nah begitu."

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Elektabilitas Ahok Anjlok Pasca Demo 4 November
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2016-2020

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.