TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berencana mengajukan praperadilan bagi lima anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Kami akan mempraperadilankan lima kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Ketua Umum HMI Mulyadi Tamsir di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 November 2016.
Menurut koordinator kuasa hukum Pengurus Besar HMI, Muhammad Syukur Mandar, saat ini mereka sedang menyusun tim untuk mempersiapkan pengajuan praperadilan tersebut. Rencananya, Senin, 14 November 2016, baru akan diajukan ke pengadilan.
"Kemungkinan hari Senin depan baru kami ajukan, karena saat ini kami masih menyiapkan berbagai materi dan alat bukti yang akan menjadi materi di persidangan," ucapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi damai 4 November lalu yang berujung kerusuhan. "Kami lakukan penangkapan lima orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap pejabat yang bertugas," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda, Selasa, 8 November 2016.
Menurut Awi, lima tersangka itu berinisial II, AH, RR, RM, dan MRB. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda. Dari keterangan para tersangka, Awi menuturkan motif penyerangan itu adalah murni karena provokasi.
"Pengakuan dari yang bersangkutan, mereka terprovokasi karena ada perintah dari mobil komando untuk maju mendorong pasukan anggota kami," kata Awi.
INGE KLARA