TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memperpanjang status pencegahan terhadap Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise Indonesia.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keterangan Eddy Sindoro masih diperlukan untuk mengembangkan kasus suap Lippo Group.
"Mungkin saja diperpanjang. Kami kan diberi masukan oleh penyidik soal langkah selanjutnya, tapi bukan didikte. Nanti keputusan tetap di pimpinan," kata Agus di gedung KPK, Kamis, 10 November 2016.
Eddy Sindoro dicegah mulai 28 April 2016 dan berlaku selama enam bulan. Ia diduga banyak mengetahui soal suap-suap yang dilakukan Lippo Group kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mengurus perkara di pengadilan.
Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan. Saksi dari PT Artha Pratama Anugerah, Wresty Kristian Hesty, mengatakan dia mendapatkan mandat dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara di pengadilan melalui Edy Nasution.
Perkara-perkara itu menyangkut empat perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo, yaitu PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited. Adapun PN Jakarta Pusat merupakan tempat pendaftaran perkara.
Edy Nasution didakwa menerima uang Rp 2,3 miliar dari Lippo untuk membantu mengatur sengketa-sengketa tersebut.
Baca:
Nurhadi Difasilitasi Pemeriksaan Kesehatan oleh Eddy Sindoro
Kasus Nurhadi, Saksi Mengaku Minta Uang ke Lippo untuk Media
Terungkap, Nurhadi Minta Rp 3 M untuk Kegiatan Badminton
Agus menuturkan pihaknya masih menelusuri keterlibatan Eddy dalam suap yang menyeret Edy Nasution itu. Saat ini, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat-alat bukti.
Sejak operasi tangkap tangan, Eddy Sindoro tak pernah diperiksa KPK. Ia dikabarkan tengah berada di luar negeri saat surat pencegahan diterbitkan.
MAYA AYU PUSPITASARI