TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian saat ini tengah mempersiapkan teknis gelar perkara kasus pelaporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian telah memerintahkan anggotanya mengadakan gelar perkara kasus Ahok itu secara terbuka.
"Sedang dipersiapkan teman-teman Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) dan dikoordinasikan dengan Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.
Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri pihak internal Polri, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat, dan Divisi Hukum. "Jika melibatkan eksternal, kemungkinan ada Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Kalau parlemen diperlukan, tentunya akan kami undang," ujar Agus.
Baca: Terseret Kasus Ahok, Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim
Ahok dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 Oktober 2016 terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Mereka keberatan dengan perkataan Ahok yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, Ahok awalnya berbicara tentang program nelayan yang sudah diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berjanji kepada nelayan, meskipun dia tak terpilih sebagai gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah 2017, program itu akan terus berlanjut. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir.
Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok, Polisi Jangan Libatkan DPR
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Ya, kan? Dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51," ujar Ahok dalam video itu. Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran berisi tentang ajakan agar orang Islam tidak memilih pemimpin yang berbeda agama.
Front Pembela Islam, yang turut menuntut Ahok diadili, memimpin unjuk rasa besar-besaran pada 4 November 2016. Mereka meminta polisi segera menuntaskan laporan-laporan itu. Mereka melarang Presiden Joko Widodo atau pihak lain melindungi Ahok, meski sudah dibantah Jokowi.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Pendeta Berdemo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap
Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...