TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota organisasi Advokat Bhineka Tunggal Ika mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016. Mereka juga datang bersama perwakilan Komunitas Pengusaha Indonesia.
Komunitas pengusaha mengadukan musisi Ahmad Dhani yang berorasi dalam Demonstrasi 4 November 2016. "Kami menghargai proses demokrasi itu. Tetapi akibat dari demonstrasi ini, pertumbuhan ekonomi terganggu," kata seorang pengacara, Ronny Talapessy kepada wartawan. "Kami menyayangkan proses demokrasi itu tercederai, dampaknya pada stabilitas ekonomi."
Ronny menuturkan komunitas pengusaha hanya mengadukan Ahmad Dhani karena salah satu ucapannya saat berorasi. Namun, dia tidak menerangkan bagian orasi yang dimaksud berbahaya itu. "Orasi itu menurut kami sangat berbahaya dampaknya, langsung kepada ekonomi. Pengusaha sangat takut," kata Ronny.
Dia mengatakan banyak pengusaha yang meliburkan karyawannya, bahkan banyak yang batal keluar negeri. Pengusaha yang datang ke Bareskrim yaitu David Steve dan Bryan. Pelapor membawa barang bukti berupa rekaman orasi Ahmad Dani, dan mereka mempunyai beberapa saksi.
Sebelumnya Dhani juga dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) bersama Ormas Projo, ke Polda Metro Jaya (PMJ), Senin dini hari, 7 November 2016 pukul 01.00 WIB. Dhani dipolisikan lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat orasi pada demonstrasi 4 November di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan itu, Dhani diduga melanggar pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 1,6 tahun
REZKI ALVIONITASARI