TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan kehadiran empat anggota DPR mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben Basuki Tjahaja Purnama dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri harus dilihat apakah sebagai dewan pengurus pusat (DPP) partai atau sebagai anggota DPR.
"Kalau DPP, itu urusan internal partai. Hak masing-masing," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Menurut Ade, yang dilarang adalah bila anggota dewan ikut menjadi kuasa hukum pihak yang berperkara. "Kalau sebagai pengacara enggak boleh," ujar pria yang akrab disapa Akom ini.
Keempat anggota DPR itu adalah Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan, anggota Komisi Hukum Junimart Girsang, dan anggota Komisi Luar Negeri Charles Honoris. Ketiganya adalah anggota PDIP. Selain itu, ada Ruhut Sitompul, anggota Komisi Hukum dari Demokrat, yang menjadi juru bicara Ahok.
Ade menuturkan, yang paling penting adalah aparat penegak hukum bekerja secara transparan, terbuka, dan adil. "Tidak boleh diintervensi siapa pun juga," ucapnya.
Junimart telah membantah bila kedatangannya untuk mengintervensi proses hukum terhadap Ahok. Ia datang karena mendapat tugas dari partai.
Junimart merupakan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP. Adapun Trimedya adalah Ketua DPP PDIP bidang hukum. "Karena itu, kami harus berkoordinasi dengan para lawyer," ujarnya.
Selain itu, saat ini, kasus Ahok masih dalam tahap penyelidikan. Ahok hanya dimintai klarifikasi oleh penyelidik. "Ini bukan pro justicia, jadi enggak ada dampaknya," ucapnya.
Junimart menegaskan kedatangannya bukan atas nama Komisi Hukum. "Ini kami sebagai petugas partai," kata dia.
Hal itu juga sudah disampaikan pada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono dan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Inspektur Jenderal Idham Azis. "Tidak ada keberatan," tuturnya.
AHMAD FAIZ