TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik karena menemani Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 7 November 2016.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD telah menerima laporan dari Deputi Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR. “Kami akan verifikasi. Kalau verifikasi enggak memenuhi unsur pelanggaran, ya tidak akan kami tindak lanjuti,” kata Dasco saat dihubungi, Rabu, 9 November 2016.
Baca:
Dinilai Menghasut Makar, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi
Setara Institute: Aksi 4 November Ditunggangi 'Jihadis'
Keempat anggota DPR yang dilaporkan itu adalah Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan; anggota Komisi Hukum, Junimart Girsang; dan anggota Komisi Luar Negeri, Charles Honoris. Adapun ketiganya adalah anggota PDIP. Turut dilaporkan juga Ruhut Sitompul, anggota Komisi Hukum dari Demokrat, yang menjadi juru bicara Ahok.
Mereka dilaporkan karena diduga memberikan pendampingan layaknya pengacara pada saat Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta inkumben yang diusung PDIP, Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dasco menuturkan telah mendapatkan konfirmasi dari empat anggota DPR tersebut bahwa mereka datang di Bareskrim bukan sebagai kuasa hukum, tapi sebagai anggota partai bidang hukum yang ditugasi dengan surat tugas oleh partai untuk mendampingi calon yang diusung oleh partai.
Menurut Dasco, jika anggota DPR ditunjuk untuk mendampingi calon peserta pilkada yang bermasalah seperti di DKPP, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ataupun kepolisian, tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak bertindak sebagai kuasa hukum. “Kecuali kalau mereka menekan polisi. Lain halnya itu,” ujar Dasco.
Dasco mengatakan keempat anggota DPR tersebut juga telah melapor ke MKD sebelum mendampingi Ahok. Setelah memberikan pendampingan, biasanya petugas partai itu akan memberikan catatan tertulis untuk disampaikan kepada DPP. “Kami sudah pantau kok. Enggak ada (intervensi), kan kami juga pantau itu,” ucapnya.
DESTRIANITA