TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amy Jaya. Meski begitu, Amy masih berstatus sebagai salah seorang tersangka dalam kerusuhan saat demonstrasi 4 November lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, dari lima tersangka, empat di antaranya ditahan. "Satu tak kami tahan, sekjen-nya itu," ujar Awi di kantornya, Rabu, 9 November 2016.
Awi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah kelima tersangka diperiksa selama 24 jam di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ihwal alasan tidak ditahannya Amy, Awi menjelaskan, sepenuhnya ada di tangan penyidik. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan merupakan pertimbangan subyektif dari penyidik.
"Ada jaminan dari beberapa pihak bahwa yang bersangkutan tak akan melarikan diri, tidak merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucapnya. Jabatan Amy sebagai Sekjen HMI juga ikut menjadi pertimbangan.
Walaupun begitu, Awi memastikan, dengan tidak ditahannya Amy, tidak berarti ia akan berhenti diperiksa. "Itu tak akan mengurangi kualitas penyidikan," tuturnya.
Amy bersama empat kader HMI ditangkap tim dari Polda Metro Jaya pada Senin malam, 7 November 2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap petugas kepolisian dalam demonstrasi damai, 4 November 2016.
EGI ADYATAMA