TEMPO.CO, Jakarta - Dua ratus pengacara alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi kuasa hukum bagi lima kader HMI yang menjadi tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi damai 4 November 2016. Hari ini, Selasa, 8 November 2016, beberapa di antara mereka mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadu proses penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tadi kami mengadu kepada Komnas HAM. Sebab, tadi malam, kami akan mendampingi secara hukum beberapa teman yang ditangkap tidak dibenarkan," kata salah satu pengacara, Muhammad Syukur Mandar, saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Mereka menilai penahanan paksa terhadap lima kader semalam menyalahi peraturan hukum acara pidana. Mereka berujar, para kader itu tidak didampingi kuasa hukum hingga selesai membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka juga menilai ada beberapa kejanggalan saat penangkapan mereka.
Salah satunya adalah penahanan Amy Jaya, Sekretaris Jenderal HMI, di kantor Pengurus Besar HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, semalam. "Semestinya dilayangkan panggilan secara normal lebih dulu," ucap Syukur.
Dari hasil pertemuan itu, Syukur menuturkan Komnas HAM bersedia memantau kasus ini. "Karena kami yakin ini tidak serius akan berdampak pada gerakan selanjutnya, pada penangkapan-penangkapan selanjutnya. Jadi kami minta Komnas HAM memberikan perhatian," tuturnya.
Setelah mendatangi Komnas HAM, mereka kemudian mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengunjungi para tersangka. Syukur mengatakan ini bukan langkah terakhir mereka.
Mereka mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini. Dari pantauan Tempo, beberapa saat sebelum para pengacara datang, empat anggota Komisi Hukum DPR tampak mengunjungi para tersangka, tapi hanya 30 menit.
Besok, rencananya tim kuasa hukum akan mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Syukur menyatakan salah satu pembahasannya adalah pernyataan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang dinilai mendiskreditkan HMI.
"Kami akan meminta klarifikasi Kapolda soal pernyataan bahwa HMI adalah provokator (kerusuhan demonstrasi 4 November), yang viral di media sosial," ucap Syukur.
EGI ADYATAMA