TEMPO.CO, Makassar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi Dasrul, guru SMK 2 yang dianiaya oleh muridnya di Makassar, Agustus 2016. Pendampingan fisik akan diberikan kepada Dasrul dalam menjalani persidangan, Rabu, 9 November 2016, di Pengadilan Negeri Makassar.
"Perlindungan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban dalam persidangan," ujar Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua LPSK, dalam keterangan tertulis kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 8 November 2016. "Tanpa rasa aman dan nyaman, tentunya korban akan kesulitan dalam bersaksi esok hari," kata Lili menambahkan.
Dasrul, seorang guru SMK 2 di Makassar, menjadi korban penganiayaan wali murid dan muridnya awal Agustus 2016. Penganiayaan itu bermula ketika Dasrul menegur muridnya, berinisial MAS, karena tidak mengerjakan PR. Namun, MAS malah memukul Dasrul dan melapor kepada Adnan, ayahnya. Adnan yang mendatangai Dasrul, justru ikut menganiaya guru dari anaknya tersebut.
Selain pendampingan fisik, LPSK akan memberikan rehabilitasi medis kepada Dasrul. "Korban mengalami luka-luka akibat peristiwa ini. Memulihkan korban terutama secara medis merupakan langkah pertama yang harus dilakukan," katanya. LPSK juga akan membantu Dasrul dalam memperoleh hak-hak nya sebagai korban. Menurut Lili, bantuan ini diperlukan agar tidak ada hak-hak Dasrul yang dilanggar selama peradilan. "Bantuan ini sudah kami berikan sejak Dasrul menjalani proses di kepolisian, kejaksaan, hingga terus di pengadilan," tuturnya.
Dengan kejadian ini, LPSK berharap masyarakat bisa melapor kepada lembaga terkait, seperti Ombudsman maupun Dinas Pendidikan, jika ada hal yang dirasa tidak tepat. "Dan semoga insiden serupa tidak terulang lagi," kata Lili. *
FAJAR PEBRIANTO