TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, bertambah menjadi 14 orang. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menambahkan tiga tersangka baru dalam kerusuhan yang terjadi seusai demonstrasi damai pada 4 November tersebut.
"Kemarin, Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Penjaringan dan anggota sudah lakukan penangkapan. Ada tujuh orang (yang ditangkap). Dari tujuh orang itu, dengan bukti formula yang cukup, ada tiga yang bisa kami jadikan tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa, 8 November 2016.
Baca Juga:
Mereka ditahan atas dugaan penjarahan, perusakan, dan pengeroyokan anggota kepolisian di Penjaringan. Satu di antaranya bahkan dinyatakan positif menggunakan narkotik. "Tentu kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara," tutur Awi.
Empat orang lain yang sempat ditangkap dibebaskan setelah tak terbukti terlibat dalam penjarahan dan kerusuhan itu. Dengan penangkapan itu, total tersangka kasus kerusuhan di Penjaringan menjadi 14 orang.
Sebelumnya polisi menetapkan sebelas tersangka kerusuhan dan penjarahan di sana. Tiap orang memiliki peran sendiri dalam kejadian itu. Dari penjarahan Indomaret dan Alfamart, terkait dengan kasus perusakan sepeda motor, hingga terkait dengan penyerangan terhadap polisi di Penjaringan.
EGI ADYATAMA