TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur terus memeriksa saksi-saksi kasus penipuan berkedok penggandaan uang oleh Taat Pribadi. Setelah Senin kemarin memeriksa tujuh mahaguru Pedepokan Dimas Kanjeng, hari ini penyidik memeriksa dua saksi: pembuat jubah Taat dan pembuat pulpen laduni. "Pembuat jubah adalah M, sementara pembuat pulpen adalah AS, warga Probolinggo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Jawa Timur, Selasa, 8 November 2016.
Taat memesan tujuh jubah. Satu berwarna hijau, satu merah, dan lima hitam. Jubah yang dipesan dengan modifikasi dua kantong besar di bagian belakang itu biasa digunakan Taat saat mempraktekkan proses penggandaan uang di hadapan para pengikutnya.
Pulpen laduni diberikan kepada pengikut Taat untuk meyakinkan akan kemampuannya menggandakan uang. Pulpen itu juga dijanjikan bisa membuat pemiliknya menguasai tujuh bahasa.
Selain memberi pulpen, Taat memberikan sejumlah barang untuk meyakinkan pengikutnya, di antaranya dapur ATM, tongkat, emas batangan, perhiasan, dan uang. Semuanya palsu. Barang-barang itu dijanjikan akan berubah menjadi asli setelah diproses Taat.
Polda Jawa Timur sejauh ini telah menerima delapan laporan korban penipuan Taat. Laporan teranyar dari Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah. Mantan penasihat hukum Padepokan Dimas Kanjeng itu mengaku tertipu senilai Rp 35 miliar. Penyidik telah menetapkan Taat sebagai tersangka penipuan pada akhir September 2016.
NUR HADI