TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan kunjungan Komisi Kehutanan dan Komisi Lingkungan Hidup ke luar negeri tidak dibiayai dari anggaran DPR. Kunjungan mereka ke Maroko dalam rangka memenuhi undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi delegasi dalam acara Konvensi Perubahan Iklim Ke-22.
"Setelah saya pelajari, tidak melanggar undang-undang dan tidak menggunakan anggaran DPR," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Menurut Ade, yang juga politikus asal Partai Golkar ini, keberangkatan mereka atas dasar menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Ade menjelaskan, fraksi-fraksi di DPR sudah sepakat untuk membatasi kegiatan studi banding ke luar negeri. "Sampai hari ini masih konsisten dijalankan," tutur Ade yang akrab disapa Akom ini.
Lewat kebijakan ini, menurut Akom, DPR mampu menghemat anggaran Rp 139 miliar per tahun.
Sebelumnya, tersebar surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Komisi VII DPR mengirimkan wakilnya untuk ikut ke acara Konvensi Perubahan Iklim Ke-22 (COP-22) dan Protokol Kyoto Ke-12 (CMP-12) di Maroko sejak 7-18 November 2016. Alasannya, isu perubahan iklim dan nilai politis dari acara ini dianggap penting oleh Indonesia.
Rencananya, perwakilan anggota Dewan ini akan menjadi narasumber dalam sesi diskusi pada 8 dan 14 November. Selain itu, mereka akan melakukan kunjungan kerja ke Spanyol untuk melihat pengolahan limbah dan Taman Nasional Ordesa.
AHMAD FAIZ