TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana yang ikut kegiatan Napi Craft akan mendapatkan remisi khusus. Napi Craft merupakan acara yang menampilkan hasil kerajinan para terpidana. Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, mengatakan bahwa pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden 174 tahun 1999 tentang Remisi.
"Pemberian remisi yang berkaitan dengan berjasa pada negara, ada premi (upah) yang ditentukan," ujar Dusak di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Menurut Dusak, pemberian remisi bertujuan agar narapidana semangat bekerja untuk mengikuti kegiatan Napi Craft. "Supaya mereka mau diajak bekerja, ya, dengan memberikan premi pengurangan hukuman," katanya.
Remisi atas keikutsertaan di Napi Craft, menurut Dusak, termasuk dalam remisi khusus. Adapun remisi umum diberikan pada perayaan 17 Agustus, dan hari raya.
Nantinya, Dusak menjelaskan, akan ada aturan tambahan untuk pemberian remisi tahunan seperti perayaan Hari Lebaran. Ini dapat diberikan kepada narapidana yang tidak melakukan kesalahan. "Muslim yang jarang ke masjid tentu tidak akan diberikan remisi," kata Dusak.
Napi craft adalah acara rutin tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan yayasan Second Chance. Pada 2016, acara ini akan diselenggarakan di mal Grand Indonesia selama empat hari.
AKHMAD MUSTAQIM