TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu akan ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan Sugiharto berlaku mulai 8 November hingga 17 Desember 2016," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan pendek, Senin, 7 November 2016.
KPK menahan Sugiharto di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Markas Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2016. Penahanan itu sempat akan dilakukan pada Mei 2016, tapi tim dokter KPK menyatakan Sugiharto sakit sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan.
Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya masih dalam kondisi sakit. Sampai kini, Sugiharto harus duduk di kursi roda. Namun, menurut Soesilo, kliennya menerima keputusan KPK yang tetap menahannya. "Sugiharto ingin kasusnya segera selesai," ujar Soesilo.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. KPK menyangka Sugiharto secara bersama-sama melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, lewat proyek e-KTP. Belakangan, komisi antirasuah itu menyatakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI | REZKI | RIZKI