TEMPO.CO, Surabaya - Pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, mengatakan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dahlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha. "Kami mendapat surat panggilan bersidang untuk 11 November 2016," kata Indra, Senin, 7 November 2016.
Menurut Indra, setidaknya ada tiga hal yang hendak diuji pada sidang praperadilan. Ketiganya adalah keabsahan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan, sah atau tidaknya penahanan Dahlan, dan hubungan Dahlan dengan penyidikan kasus itu.
Namun Indra belum mau membuka detail materi permohonannya. "Silakan kalian ikuti perkembangannya pada sidang praperadilan," ujarnya.
Baca: Dahlan Iskan Tersenyum Saat Datangi Kejati Jawa Timur
Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan siap menghadapi praperadilan Dahlan. Dia mengklaim proses pemeriksaan, penahanan, dan penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai prosedur. "Kami optimistis menang," tutur Romy.
Baca: Dahlan Iskan Diperiksa Hari Ini, Begini Pertanyaan Jaksa
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan lembaganya telah menemukan tiga alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. "Kami mendapat keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk," ucapnya.
Kejaksaan menyangka Dahlan berbuat korupsi ketika menjabat Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010. Atas sangkaan itu, Kejaksaan menjadikan Dahlan sebagai tahanan kota.
NUR HADI