TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik segera memeriksa Buni Yani atas dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi terlapor. Pemeriksaan terhadap Buni rencananya dijadwalkan pada Kamis pekan ini.
Rikwanto mengatakan Buni akan diperiksa sebagai saksi atas terlapor Ahok. Menurut dia, pekan ini pihaknya akan berfokus memeriksa para saksi dan ahli sebelum melaksanakan gelar perkara pekan depan.
Baca: Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim
Rikwanto menuturkan Buni berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. “Setiap orang yang dilaporkan, siapa pun, berpotensi menjadi tersangka. Tapi kembali ke hasil pemeriksaan,” kata dia di kantornya, Senin, 7 November 2016.
Menurut Rikwanto, Buni adalah orang yang menyunting transkrip rekaman Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, September lalu. Dalam hasil transkripnya, kata Rikwanto, Buni menghilangkan satu kata, yaitu “pakai”, yang diikuti penyebutan Surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok. Rikwanto menilai kesalahan transkrip tersebut menjadi pemicu kemarahan umat Islam yang menuding Ahok menistakan agama Islam.
Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menegaskan hal senada, yaitu bakal memeriksa Buni yang juga seorang dosen itu atas kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Agus, dugaan penistaan agama berawal dari respons Buni atas ucapan Ahok ketika mengunjungi Kepulauan Seribu. “Awal mula peristiwa ini kan muncul dari video yang diunggah oleh yang bersangkutan,” kata dia.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga
Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaan Ahmad Dhani
Fakta Mengejutkan Mahasiswa Unas yang Dituduh Provokator