INFO JABAR - Pembebasan lahan untuk lintasan pesawat (runway) Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Majalengka ditargetkan selesai akhir tahun 2016. Pembangunan untuk runway tersebut membutuhkan 52 bidang tanah atau 12 hektare lahan yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, saat ini, masyarakat di daerah tersebut sudah bersedia lahannya dijual untuk pembangunan BIJB, tapi ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi agar tidak menjual tanah kecuali dengan harga tinggi.
Baca Juga:
"Ada yang aneh kan di sini. Jadi pemilik tanah mau menjual, tapi yang demo bukan pemilik tanah. Besok, kami akan rapat kembali dengan OPD terkait untuk menyelesaikan ini," kata Deddy Mizwar usai rapat dengan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat di Bandung, Senin, 07 November 2016.
Menurut dia, bila akhir tahun ini pembebasan lahan selesai, awal 2017 dana dari pusat akan segera cair untuk pembangunan bandara. "Bagaimana supaya di tahun ini, dana dari pusat bisa segera dilaksanakan tahun depan," ucapnya.
Pembangunan dan pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati batal diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Pelaksanaan pembangunan kembali dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT BIJB. Sebelumnya, Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha PT BIJB Yon Sugiono Kahfie menuturkan keputusan tersebut muncul setelah pergantian Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pada Januari lalu, saat kunjungannya ke lokasi BIJB, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pembangunan BIJB sepenuhnya akan didanai pemerintah pusat. Namun, setelah ada pergantian sejumlah menteri dalam kabinet, keputusan itu nampaknya berubah. Pembangunan kembali ke konsep semula, yaitu oleh PT BIJB dengan sumber dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sejatinya, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab pada seluruh pembangunan infrastruktur sisi udara, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT BIJB akan membangun sisi darat, termasuk terminal dan penunjang lain, serta bertanggung jawab pada seluruh pembebasan lahan yang diperlukan untuk kawasan BIJB seluas 1.800 hektare. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan aerocity seluas 3.200 hektare. (*)