INFO JABAR - Pengunjung Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Juanda, baik lokal maupun mancanegara, mendukung kawasan wisata itu bersih dari kafe. Sebelumnya, Tahura dipadati sejumlah kafe di sekitarnya.
“Saya sepakat bangunan kafe ini harus ditertibkan. Fungsi hutan harus dikembalikan supaya keindahan alam dan lingkungannya lebih terjaga, serta taman bermainnya dipercantik," kata Anti, warga Sragen, Jawa Tengah, yang berkunjung ke kawasan wisata di Bandung Barat pada Minggu siang, 6 November 2016.
Baca Juga:
Hal senada diungkapkan Albert, turis asal Amerika Serikat, yang berkunjung ke Tahura. Menurut dia, sudah seharusnya keindahan alam hutan konservasi tetap dijaga tanpa mengubah fungsinya menjadi hutan produksi atau lainnya.
"Saya lama di Indonesia dan sudah beberapa kali ke sini. Saya berharap hutan kota ini tetap terjaga dan menjadi obyek wisata alam tanpa merusak ekosistem," katanya.
Karena itu, lanjut dia, apresiasi diberikan kepada pengelola, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang melakukan pembenahan dengan menyegel bangunan kafe, hingga akhirnya pemilik membongkar kafe sendiri.
Baca Juga:
Dia tak memungkiri jika kafe tersebut menambah daya tarik. Namun, jika tak sesuai zonasi dan merusak alam, sudah seharusnya distop dan jangan dibangun lagi ke depan.
Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat Udjwalaprana Sigit dan timnya menyegel empat kafe yang umumnya menjual kopi, Kamis, 20 Oktober 2016 lalu. Keempat kafe itu adalah Armor, Jungle Coffee House, Balcony Resto and Cafe, dan Waroeng Pinus. Sebelum disegel, pengelola kafe diberi waktu empat bulan untuk mencari legal standing pendirian empat bangunan kafe itu.
Pada Juni lalu, keempat kafe itu rencananya dibongkar, tapi pemilik kafe melawan. Pengelola menggugat ke PTUN, dan akhir September lalu putusannya keluar. Pengadilan memenangkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Kini, kafe tersebut dikelilingi pita segel hitam kuning dan sebagian isinya sudah dibongkar. Di depan pintu dan jendela masih terpasang tulisan pengumuman tentang penyegelan.
"Setelah adanya putusan itu, Satpol PP sudah mengirimkan surat agar para pemilik kafe membongkar sendiri bangunannya. Kami sudah sangat humanis, memberikan mereka kesempatan," kata Udja.
Perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada kawasan Tahura kian intens. Sebelum penyegelan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) juga meresmikan Tebing Keraton yang masih di zona Tahura, Senin, 2 Mei 2016 lalu. Dalam acara itu, dilakukan penanaman pohon dan pelepasan berbagai jenis burung.
Tahura diresmikan pada 23 Agustus 1965 oleh Mashudi, Gubernur Jawa Barat kala itu. Sejak tahun 2000 hingga kini, dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini didasarkan pada lokasi Tahura yang berada di lintas wilayah kabupaten dan kota, yakni di Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan), Kabupaten Bandung Barat (Kecamatan Lembang), dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong). Karena itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Berada pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl, di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis tanaman. Pada 1965, luas taman ini sekitar 10 hektare saja. Namun, saat ini menyusut tinggal 590 hektare membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. (*)