TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai saksi dalam kasus pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 7 November 2016.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan negara rugi Rp 2 triliun saat menggarap proyek tersebut.
Keterangan Paulus Tannos dibutuhkan oleh penyidik karena perusahaannya ikut menggarap proyek senilai Rp 6 triliun itu. Proyek e-KTP digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium: PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan Sandipala yang kebagian porsi pencetakan.
Selain Paulus Tannos, KPK hari ini memanggil anggota DPR Chairuman Harahap, Direktur Utama PT Badan Klasifikasi Indonesia Rudiyanto, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Karyawan PT Polyartha Provitama Annabella Kalumata, pensiunan pegawai negeri Ditjen Dukcapil Yosep Sumartono, serta seorang pekerja swasta, Lina Rawung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI