TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta tidak ada syak wasangka dalam pengusutan perkara dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia ingin kasus itu benar-benar diusut tuntas tanpa kecurigaan apa pun.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) agar pemeriksaannya nanti bersifat terbuka," ujar Presiden Joko Widodo saat meninjau jalan tol Becakayu di Jakarta Timur, Senin, 7 November 2016. Jokowi mengaku belum tahu Kapolri bisa melaksanakan pemeriksaan yang terbuka.
Baca: Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim
Namun, ia tidak ingin keinginannya tersebut berbenturan dengan hukum yang berlaku. "Harus dilihat apakah ada aturan hukum atau undang-undang yang perbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta dibuka," ujar Jokowi.
Hari ini, Polri memeriksa Ahok terkait dengan kasus penistaan agama karena ucapannya di Kepulauan Seribu akhir September lalu. Kala itu, Ahok meminta warga Kepulauan Seribu agar jangan mau dibohongi orang yang memakai Surat Al-Maidah untuk menyerangnya.
Baca: Eks Bos Muhammadiyah: Ahok Tak Sebut Al-Maidah Itu Bohong
Surat itu kerap ditafsirkan sebagai ajakan jangan memilih pemimpin nonmuslim. Ucapan Ahok itu memicu demontrasi besar-besaran pada 4 November pekan lalu. Demonstran mendesak pemerintah Jokowi agar memerintahkan kepolisian menuntaskan perkara Ahok dan menghukumnya.
Mereka menduga Ahok dilindungi pemerintah Presiden Joko Widodo sehingga kasusnya belum juga tuntas hingga sekarang. Adapun Ahok sudah berulang kali meminta maaf kepada umat Islam ihwal ucapannya tersebut.
ISTMAN M.P.
Baca Pula
Dugaan Pelecehan Presiden, Pro-Jokowi Laporkan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti