TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Resor Kota Pontianak berhasil membekuk sindikat pengedar narkotika internasional dengan barang bukti sabu 18 kilogram di Gang Amal, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Penangkapan dilakukan unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Reserse Kriminal Polresta. Sabu-sabu disembunyikan dalam ban mobil jenis Fortuner," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Iwan Imam Susilo, Senin, 7 November 2016. Seorang warga negara asing diamankan dalam penangkapan tersebut.
Pengungkapan sindikat narkotika ini dilakukan melalui proses penyelidikan sejak satu bulan lebih. Penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Andi Yul, pada 6 November 2016, pukul 17.20 WIB. "Pengungkapan kasus terus dilakukan hingga pukul 05.00 WIB hari ini, untuk menangkap jaringannya," kata Iwan.
Baca:
KAI Commuter Pecat Masinis Pengedar Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Bekasi
Pengacara Dimas Kanjeng Terjerat Kasus Narkoba
Saat polisi menggerebek kediaman tersangka, narkotika disembunyikan dalam ban cadangan mobil Fortuner yang terparkir di halaman rumah. Tersangka yang diamankan, diduga merupakan warga negara Malaysia. Identitas resmi tersangka akan diungkapkan pada konferensi pers siang ini di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Narkotika tersebut diperkirakan masuk melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Setidaknya terdapat lima pintu resmi, tiga di antaranya sudah berstatus Pos Pemeriksaan Lintas Batas sedangkan dua lainnya masih berstatus Pos Lintas Batas.
Jalur paling rawan adalah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang aksesnya sangat mudah dan infrastruktur cukup baik. "Hingga kini kami masih melakukan penyidikan terhadap jaringan narkotika ini, dibantu Polda Kalbar," kata Iwan.
ASEANTY PAHLEVI