Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KNTI Desak Pemerintah Cabut Izin Lingkungan Pulau Reklamasi

image-gnews
Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia mendorong pemerintah berani mencabut izin lingkungan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta.  PT Kapuk Naga Indah adalah pengembang  Pulau C dan D, sementara PT Muara Wisesa Samudra di Pulau G.

"Pengembang tiga pulau tersebut tak memiliki KLHS, selain masa 120 hari penghentian sementara yang telah terlampaui," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, KNTI, Marthin Hadiwinata, Kamis, 3 November 2016.

Menurut Martin, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diklaim telah dibuat pengembang, tidak pernah melibatkan masyarakat dan hasilnya tak pernah disampaikan. Kami minta, ujarnya,  prioritaskan mencabut izin reklamasi Pulau G karena berhadapan langsung dengan nelayan.

Marthin  menyitir isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sana, disebutkan bahwa pencabutan izin lingkungan bisa dilakukan jika pengembang tak melaksanakan perintah Kementerian yang telah ditetapkan dalam waktu tertentu.

Memang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih memberi waktu kepada pengembang Pulau C, D, dan G untuk memperbaiki administrasi reklamasi hingga Desember 2016.

“Kalau tak juga memenuhi kewajibannya baru dikenai sanksi pencabutan izin lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.  Dia menjanjikan sanksi yang lebih berat itu lewat pesan elektronik yang dikirimnya pada Kamis, 3 November 2016.

Rasio merujuk kepada PT Kapuk Naga Indah di Pulau C dan D, serta PT Muara Wisesa Samudra di Pulau G. Ketiga pulau termasuk yang pernah mendapat catatan karena beberapa pelanggaran reklamasi. Bahkan proyek reklamasi Pulau G sempat dinyatakan dihentikan sebelum akhirnya ketetapan itu dicabut kembali.

Mei 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan sanksi administratif penghentian sementara atau moratorium yang berlaku selama 120 hari bagi Kapuk Naga dan Muara Wisesa. Keduanya, di antaranya, diperintahkan untuk menjelaskan sumber dan jumlah material pasir uruk yang digunakan untuk mereklamasi pulau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, memperbaiki kajian prediksi dampak; mitigasi sumber material uruk; mengubah izin lingkungan; serta memperbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kementerian juga mensyaratkan kedua perusahaan menyesuaikan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pulau reklamasi yang sudah pernah dibikin dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tapi masa sanksi 120 hari lebih dulu berakhir daripada rampungnya kajian Bappenas soal NCICD atau yang lebih populer sebagai tanggul raksasa itu. Kajian saat ini masih di tangan Presiden.

Menurut Rasio, perpanjangan masa pemenuhan syarat administratif lalu diperpanjang agar Kapuk Naga dan Muara Wisesa bisa segera menyesuaikan izin lingkungannya dengan kajian tanggul laut itu. Waktu yang tersisa untuk pemenuhan itu kini hanya satu bulan ke depan.

“Perubahan izin lingkungan itu harus memperhatikan dampak lingkungan, kepentingan sosial, aktivitas nelayan, dan keberadaan obyek vital di sekitar pulau reklamasi,” katanya.

Alvin Andronicus, General Manager Pemasaran Agung Podomoro Land, induk perusahaan dari Muara Wisesa, mengatakan akan memanfaatkan masa perpanjangan yang diberikan Kementerian. “Kami akan mengoptimalkan waktu yang ada,” tuturnya.

Tidak ada perwakilan dari Kapuk Naga yang merupakan bagian dari grup Agung Sedayu yang bersedia memberikan tanggapan kepada Tempo.

GANGSAR PARIKESIT | DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

33 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi
Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.


Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo bersiap memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.


Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan usai memberikan sambutan saat pembukaaan Paviliun Indonesia pada konferensi perubahan iklim COP28 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis 30 November 2023. Paviliun Indonesia yang digelar hingga 11 Desember 2023 mengusung tema
Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.


KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

Personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melintas di depan pagar gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2021 akan digelar di Sekretariat ASEAN, Jakarta pada Sabtu esok. ANTARA/Hafidz Mubarak A
KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.


Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis kabar kelahiran bayi Badak Sumatera berjenis kelamin Jantan di SRS Taman Nasional Way Kambas Sabtu, 25 Nopember 2023. Dok TNWK
Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.


Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.


Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

18 September 2023

Presiden Jokowi tiba untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.


115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

13 September 2023

Pemandangan kontras antara tebing-tebing yang terbakar dengan gugusan perbukitan Teletubbies (Pusung Tumpeng), di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang masih aman dari kobaran api seperti terekam pada Jumat siang, 1 September 2023. Kebakaran di area padang rumput dan tebing-tebing terjadi sejak Selasa malam, 29 Agustus 2023, dengan lokasi bergantian. TEMPO/Abdi Purmono
115 Hektare Kebakaran Hutan dan Lahan di Lumajang Berhasil Dilokalisir

Sebagian besar berada wilayah Desa Ranupani dan Desa Argosari, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS)