Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Boy: Ahli Tentukan Status

image-gnews
Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, hari ini, Senin, 7 November 2016. Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Selain Ahok, penyidik Bareskrim juga akan memanggi para saksi ahli. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyebutkan, keberadaan para saksi ahli itu sangat penting dalam menentukan status Ahok yang akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Jadi, semua berdasarkan keterangan ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian, yang jelas bukan pendapat penyidik polisi," ujar Boy di Nusa Dua, Bali, Ahad, 6 November 2016.

Menurut Boy, polisi akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzzakir, dan saksi ahli agama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. "Kita berharap beliau bersedia," ujarnya.

Saat ditanya mengenai saksi ahli agama di luar MUI, Boy mengaku polisi juga akan meminta keterangan dari tokoh agama selain dari MUI. Apakah saksi ahli itu Nasaruddin Umar, Boy belum dapat memastikan. "Ada kemungkinan itu, tapi masih harus kami crosscheck," ujarnya.

Baca: Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya 

Nantinya keputusan soal status Ahok akan ditentukan dalam sidang gelar perkara yang bersifat terbuka sehingga tidak perlu ada kecurigaan terhadap netralitas Polri. Ketika ditanya, apakah polisi dalam kondisi tertekan dalam perkara Ahok, Boy menjawab singkat, "Silakan lihat sendiri (gelar perkaranya)."

Baca: Ahok: Keluarga Siap Kalau Saya Dipenjara

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian telah memastikan mengenai pemanggilan Ahok pada Sabtu malam, 5 November 2016. "Senin ini akan kami panggil secara resmi dan akan kami minta keterangannya. Saya rasa teman-teman media bisa meliput dan mengetahui sungguh-sungguh apa yang kami lakukan," ujar Tito saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden.

Selain memanggil Ahok, Tito menyampaikan Bareskrim juga akan memanggil saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Ahok. "Ada sepuluh orang saksi ahli, yaitu saksi yang diajukan pelapor yakni MUI, tujuh orang saksi dari penyidik, dan ada tiga ahli dari bahasa, agama, dan ahli hukum pidana," kata dia.

Baca: Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Ditayangkan Langsung

Menurut Tito, nantinya saksi ahli dalam bidang agama akan memberikan keterangan kepada kepolisian terkait dengan pokok masalah yakni ayat Al-Quran yang diduga dilecehkan Ahok, yakni Surat Al Maidah ayat 51.

Adapun saksi ahli bahasa akan dimintai keterangannya untuk melihat apakah rangkaian kata-kata yang disampaikan Ahok melanggar unsur agama atau tidak. “Lalu ahli hukum pidana untuk melihat adanya unsur pidana atau tidak, nanti kami akan memintai keterangannya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito juga tak menutup kesempatan bagi Ahok sebagai terlapor untuk turut membawa saksi ahli yang akan membantunya melewati proses hukum. “Kami beri waktu minggu depan dari saksi Basuki Tjahaja Purnama untuk melengkapi,” ucap Tito.

Baca: Ahok Segera Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Terkait dengan jadwal periksaan Ahok, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, memastikan Ahok akan diperiksa Senin, 7 November 2016. "Biasanya untuk pemeriksaan dimulai jam 09.00, namun tergantung kepada yang diperiksa bisa hadir jam berapa," kata Agus, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 6 November 2016.

Peristiwa dugaan penistaan agama bermula saat Ahok berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu. Video yang menyebut Al-Maidah 51 itu kemudian viral dan memicu kemarahan umat Islam.

Puncaknya, pada 4 November 2016, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi damai di depan Istana Negara, dan menuntut agar Ahok dijebloskan ke penjara. Kapolri berjanji akan menuntaskan penyelidikan terhadap Ahok dalam waktu dua pekan.

Baca: Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tak Rela Ditangkap dan Dibui

Bagaimana tanggapan Ahok terkait dengan kasus penodaan agama yang ditujukan kepadanya? Ahok merasa difitnah. Menurut dia, tuntutan agar dia ditindak hukum muncul setelah video yang diunggah Buni Yani viral. Ia mengatakan, pengunggah video itu telah mengaku menghilangkan satu kata 'pakai' sehingga menimbulkan banyak reaksi hingga berujung demonstrasi 4 November 2016.

Ahok mengatakan Buni teledor dengan menghilangkan satu kata tersebut. "Kalau menurut saya, dia sengaja fitnah, sengaja membuat gaduh negara ini," kata Ahok, setelah menghadiri workshop 'Jakarta Ahok Social Media Volunteers' di Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2016.

Baca: Kasus Ahok, Polisi: Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka
 

Meski begitu, Ahok telah meminta maaf. Dia juga tetap akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, ia mengaku lebih rela ditangkap dan dipenjara. Ahok juga bersedia mundur dari jabatannya.

"Kalau negara hancur karena seorang Ahok, saya rela ditangkap dan dipenjara. Tapi bukan karena difitnah dengan menghilangkan kata 'pakai',"
ucapnya.

DESTRIANITA | REZKI ALVIONITASARI | ROFIQI HASAN | VINDRY FLORENTIN | RINA W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.