TEMPO.CO, Nusa Dua - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal diperiksa terkait dengan laporan kasus pidana penistaan agama pada Senin, 7 November 2016. “Apabila tidak ada halangan, akan diadakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi proses pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Nusa Dua, Bali, Ahad, 6 November 2016.
Selain Ahok, saksi lain yang akan didalami keterangannya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir. Sedangkan saksi ahli agama yang dijadwalkan diperiksa dalam minggu depan adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. “Kita berharap beliau bersedia,” katanya.
Dikonfirmasi mengenai saksi ahli agama di luar MUI, menurut Boy, memang akan ada yang akan dimintai keterangannya. Apakah saksi ahli tersebut Nasaruddin Umar, Boy belum dapat memastikan. "Ada kemungkinan itu, tapi masih harus kami crosscheck,” ujarnya.
Menurut Boy, keberadaan para saksi ahli itu sangat penting dalam menentukan status Ahok yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI 2017-2022. “Jadi, semua berdasarkan keterangan ahli yang memiliki kompetensi dan keahlian, yang jelas bukan pendapat penyidik polisi,” ujar Boy.
Keputusan itu akan ditetapkan dalam sidang gelar perkara yang bersifat terbuka sehingga tidak perlu ada kecurigaan terhadap netralitas Polri. Boy tak menanggapi pertanyaan apakah polisi dalam kondisi tertekan dalam perkara Ahok. “Silakan lihat sendiri (gelar perkaranya),” ujar Boy.
Dalam gelar perkara itu, kata Boy, pihaknya juga akan mengundang perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kejaksaan. Mengenai waktu gelar perkaranya, dia memastikan akan dilaksanakan bulan ini.
Soal pernyataan Jokowi mengenai adanya aktor politik yang menunggangi demo 4 November lalu, Boy menyatakan masalah itu masih dalam wilayah kerja intelijen dan belum masuk dalam proses hukum. “Kami menangani pelaporan yang sudah ada,” katanya.
Selain kasus Ahok, kasus yang terkait adalah kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terlapor Buni Yani yang ditangani Polda Metro Jaya.
ROFIQI HASAN
Baca juga:
Polisi Kantongi Identitas Aktor Kerusuhan Penjaringan
Komentari Demo 4 November, Akun Facebook Ini Dilaporkan
Begini Kondisi 11 Anggota Polisi Korban Demo 4 November