TEMPO.CO, Solo - Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang Surakarta melaporkan seorang jurnalis, Ulin Ni’am Yusron, ke polisi lantaran bunyi statusnya di Facebook. Status tersebut dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian.
Menanggapi laporan tersebut Ulin mengaku santai. “Tidak perlu khawatir, semua aktivitas berjalan normal,” kata Ulin kepada Tempo, Ahad, 6 November 2016.
Dia merasa tidak ada yang salah dalam statusnya di jejaring media sosial tersebut. “Salahnya cuma satu, saya sudah jamak diketahui sebagai pendukung Jokowi-Ahok,” katanya.
Pada Sabtu kemarin, dia menulis status di dinding Facebooknya yang berbunyi, “Memperjuangkan agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai skenario busuk. #IndonesiaDarurat”.
Menurut Ulin, kalimat pembuka dalam status tersebut menegaskan bahwa membela agama bukan dengan menjarah. “Kalau ada yang menjarah berarti bukan berjuang untuk agama,” katanya.
Dalam status tersebut, kata dia, tidak disebutkan aktivitas yang terkait dengan penjarahan. Sedangkan kalimat berikutnya merupakan reaksi terhadap ungkapan rasis yang selama ini banyak bertebaran. Termasuk dalam aksi-aksi demo menolak Ahok. Ulin menyebut justru ucapan-ucapan rasis itu yang harus dibawa ke muka hukum.
Ulin berujar kebhinnekaan saat ini terus digerus oleh kelompok intoleran. Kampanye berbau SARA banyak terjadi sejak 2012. “Harus ada upaya serius mengatasi radikalisme baik di dunia nyata maupun maya,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH-BB) Kota Surakarta melaporkan Ulin ke Kepolisian Resor Kota Surakarta. KBH-BB menganggap Ulin menyebarkan ujaran kebencian melalui status di Facebook. Laporan itu dilakukan di Polresta Surakarta dengan laporan polisi Nomor: LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.
AHMAD RAFIQ