TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kepolisian yang ingin melakukan gelar perkara secara terbuka dan disiarkan langsung kepada publik.
"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka," kata Edi melalui pesan tertulis, Minggu, 6 November 2016.
Menurut Edi, jika gelar perkara itu benar disiarkan langsung, dalam sejarah hukum Indonesia, Polri baru pertama kali melakukan gelar perkara secara langsung itu. Biasanya, kata dia, gelar perkara diadakan internal bersama kejaksaan.
"Tapi kali ini diikutsertakan pihak luar, termasuk Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi III DPR," ujar Edi.
Edi menambahkan, "Kami mengapresiasi Kapolri yang memiliki komitmen agar kasus ini ditangani secara terbuka," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi, jika gelar perkara diadakan pekan depan, sangat mungkin kasus ini akan tuntas sebelum waktu dua pekan, seperti janji Wakil Presiden kepada masyarakat.
Edi mengatakan kunci gelar perkara terbuka itu adalah video asli dan transkrip bisa disaksikan dan dikaji bersama oleh saksi ahli, antara lain saksi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan saksi agama. Ditambah keterangan saksi di lapangan.
"Dari gelar perkara ini, nanti akan didapatkan apakah pidato Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) itu mengandung unsur-unsur tindak pidana penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada Ahok," kata dia.
Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengadakan jumpa pers di Istana Negara, Sabtu malam, 5 November 2017. Tito mengatakan pemerintah merespons tuntutan para demonstran 4 November lalu yang meminta laporan dugaan penodaan agama oleh Ahok segera diselesaikan.
Presiden Joko Widodo, kata Tito, memerintahkan kepolisian mengadakan gelar perkara yang disiarkan langsung di media.
REZKI ALVIONITASARI