TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Kepolisian Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Mudiri, 54 tahun. Kakek warga Desa Lebbek Barat Kecamatan Sepuluh ini diduga menyetubuhi NH, 15 tahun, tetangga sekaligus teman bermain cucunya.
Saat diperiksa polisi Mudiri mengaku tiga kali mencabuli korban di rumahnya. Namun alat kelaminnya tidak sampai masuk vagina korban. "Hanya nafsu saja," kata Mudiri berkilah, Sabtu 5 November 2016.
Mendengar jawaban itu, Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha menepuk bahu Mudiri sebambil berkata, "Taubatlah, sudah tua," ujarnya. Anisullah meragukan keterangan Mudiri. Sebab berdasarkan hasil visum ternyata selaput dara NH telah robek.
Pencabulan itu bermula pada 26 Oktober 2016. Saat itu Mudiri meminta NH menemani cucunya tidur saat malam. Saat cucunya terlelap, Mudiri menghampiri NH dan berkata. "Payudaramu kecil sebelah, sini saya periksa takut ada penyakitnya".
Malam berikutnya antara 28 hingga 30 Oktober, Mudiri terus meminta NH menginap dengan alasan yang sama menemani cucunya tidur. Tersangka pun leluasa menggauli korban hingga tiga kali.
Menurut seorang penyidik, selama digauli korban tidak melawan karena seolah dihipnotis. Saat tersadar, korban lantas melaporkan perbuatan Mudiri kepada orang tuanya dan kemudian dilaporkan kepada polisi. "Tidak benar kalau disebut suka sama suka," kata penyidik.
Atas perbuatannya Mudiri terancam menghabiskan hari tuanya dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 75 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
MUSTHOFA BISRI