TEMPO.CO, Denpasar - Kolumnis Bali Post Made Sudira atau yang populer dengan nama Aridus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Made Sudira dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penetapan itu diungkapkan Koordinator Solidaritas Bali untuk Kebebasan Berekspresi (SOBEK) Nyoman Mardika, Jumat, 4 November 2016. “Aridus menerima panggilan untuk kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka dan kami mempertanyakan proses penetapan itu,” kata Mardika dalam jumpa pers di Denpasar.
Hal yang tidak jelas, menurutnya, adalah adanya penambahan pasal yang disangkakan kepada Aridus. Awalnya, Aridus dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau penghinaan kepada seseorang. Namun terdapat penambahan pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 UU yang terkait dengan penggunaan isu SARA untuk menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada pernyataan dari Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto bahwa pihaknya akan menghentikan kasus pribadi bila kemudian ditarik sebagai masalah SARA. Pernyataan itu disampaikan saat Sobek melakukan audiensi dengan Sugeng pada Agustus lalu. “Kami melihat di sini ada inkonsistensi,” ujar dia.
Dia khawatir ada tekanan dari pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, kata Nyoman, penambahan pasal itu dilakukan setelah laporan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Polda Bali dinyatakan tidak memenuhi syarat pidana. Nyoman meminta polisi bertindak professional dalam menegakkan hukum.
Kasus UU ITE itu berawal ketika Aridus mengunggah status di akun facebook-nya yang mempertanyakan adanya penebangan pohon beringin di area rumah jabatan Gubernur Bali. Aridus mengaku mendapat keluhan dari warga karena daun pohon beringin tersebut merupakan salah satu kelengkapan dalam upacara adat Bali.
Setelah sempat menimbulkan polemik dan ada penjelasan bahwa pohon itu tidak sepenuhnya ditebang, pria kelahiran 10 Juni 1947 itu kemudian menghapus pernyataannya dan meminta maaf kepada pihak yang tersinggung. Namun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali Dewa Mahendra melaporkan status tersebut ke polisi dan bergulir menjadi kasus pidana.
ROFIQI HASAN