Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Senin Depan, Ahok Dipersilakan Membawa Saksi

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses hukum kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jalan terus. Rencananya, Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Ahok pada Senin pekan depan.

"Kami juga meminta Pak Ahok menghadirkan saksi," katanya di Monumen Nasional, Jakarta Selatan, Jumat, 4 November 2016.

Selain Ahok, Bareskrim akan meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada awal pekan depan. Ma'ruf akan memberi keterangan sebagai saksi ahli agama. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polri Boy Rafli Amar mengatakan 25 saksi telah diperiksa. Saksi berasal dari pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga Kepulauan Seribu, staf Ahok, dan sejumlah saksi ahli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sembilan saksi ahli terdiri atas ahli agama dari MUI, ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada, serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Indonesia. Saat ditanya tentang hasil keterangan para saksi, Boy belum dapat memberi keterangan. "Itu sudah masuk penilaian, ya. Harus melalui gelar perkara dulu, baru dapat disimpulkan," tuturnya.

Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu terkait dengan Surat Al-Maidah 51 menimbulkan protes keras. Akibatnya, ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta. Di antaranya di depan Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, serta kantor Bareskrim, yang terletak di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka menuntut Ahok segera ditangkap. 

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

5 jam lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

26 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.